Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar berlokasi di Jl. Sultan Alauddin No.191 Kel. Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Merupakan salah satu unit pelaksana teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan. Mempunyai tugas yaitu melaksanakan sebagian tugas-tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Pemasyarakatan serta sebagai alat bantu perwujudan visi dan misi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni membangun manusia mandiri seutuhnya.

Hingga akhirnya pada saat ini bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar yaitu Blok hunian yang terdiri dari 9 Blok bertingkat, mengelilingi lapangan sepak bola/volley dan biasa juga digunakan untuk tempat senam serta lapangan upacara. Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar adalah Pidana Umum dan Tipikor. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar juga dihuni oleh narapidana dengan status highrisk yakni sebanyak 24 orang.

Tempat besukan berada setelah Pintu IV yang terbentuk di bawah pohon dan terdapat beberapa meja bundar dan bangku beton yang terkesan seperti dalam sebuah kafe, sehingga menambah kenyamanan saat besukan. Sekelilingnya terkesan suasana kekeluargaan karena tanpa batasan kaca, sekat, dan sebagainya.

Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar dan isi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar saat ini :

  1. Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar saat ini bisa menampung penghuni 740 orang
  2. Isi Lapas Makassar per tanggal 14 Maret 2024 sebanyak 1100 orang.
  • Letak Geografis

          Lembaga Pemasyarakatan kelas I Makassar Beralamatkan di Jl. Sultan Alauddin No. 191 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Bangunan Lapas Kelas I Makassar berdiri di atas tanah seluas 94,069 m2 dengan luas bangunan 14.532 m2, adapun batas batas sekitar lokasinya sebagai berikut :

Sebelah Barat     :         Pertokoan

Sebelah Utara    :         Komplek rumah dinas Lapas kelas I Makassar

Sebelah Timur    :         Rumah Penduduk

Sebelah Selatan :         Jalan Poros, Rumah Dinas Bank Indonesia

          Rincian Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar sebagai berikut

  • Ruangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar;
  • Ruanagan Sekertaris
  • Ruangan Bendahara
  • Ruangan Aula I
  • Ruangan Kabag TU
  • Ruangan Media Center
  • Ruanagan Yankomas
  • Ruangan Pintu Utama
  • Ruangan Kasubag Umum beserta staf
  • Ruangan Kasubag Kepegawaian beserta staf
  • Ruangan Kasi Keamanan
  • Ruanagan Kabid Kamtib
  • Ruangan Staf Kamtib
  • Ruangan Kasi Pelaporan Kamtib
  • Musollah
  • Ruanagan Klinik
  • Ruangan Kasi Perawatan
  • Ruangan Kasi Bimpas dan Staf
  • Ruangan Registrasi dan Staf
  • Ruangan Kabid Pembinaan
  • Ruangan KPLP
  • Ruangan Staf KPLP
  • Ruangan Kabid Giatja
  • Ruangan Kasi Bimker Beserta Staf
  • Ruangan kasi Sarana Kerja Beserta staf
  • Ruangan seksi pelaporan hasil kerja beserta staf
  • Ruangan Komandan jaga
  • Ruangan Kunjungan
  • Hunian WBP Blok A untuk WBP yang divonis hukuman tingkat tinggi/berat
  • Blok B,C,D dan G untuk WBP yang divonis hukuman tingkat sedang
  • Blok E untuk WBP yang mengikuti pembinaan Pesantren
  • Blok F untuk Sel WBP yang melanggar
  • Blok H dan I untuk WBP Kasus TIPIKOR.
logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MAKASSAR
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN

Jl. Sultan Alauddin, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
0411-868 547 Faxmile 0411-868 547

Email Kehumasan
humaslapasmakassar@kemenkumham.go.id

humaslapasmakassar@gmail.com

Email Aduan
PengaduanLapasMakassar@kemenkumham.go.id

Hari ini52
Kemarin42
Minggu ini201
Bulan ini94
Total 30671

02-05-2024