.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MAKASSAR
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN
TUGAS POKOK
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarkat dan memberikan keterampilan agar setelah menjalani masa hukuman dapat hidup mandiri dan menjalankan usaha.
FUNGSI
- Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
- Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
STRUKTUR ORGANISASI
- Bagian Tata Usaha;
Tugas
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
Fungsi
- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
Tugas
Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian; - Urusan Umum;
Tugas
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga; - Urusan Keuangan;
Tugas
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan kebendaharaan;
- Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik;
Tugas
Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
Fungsi
- Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
- Seksi Registrasi;
Tugas
Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik; - Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan;
Tugas
Seksi Bimibingan Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana / anak didik ; - Seksi Perawatan;
Tugas
Seksi Perawatan mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
- Seksi Kegiatan Kerja;
Tugas
Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja
Fungsi
- Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana / anak didik dan mengelola hasil kerja;
- Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
- Sub Seksi Bimbingan Kerja;
Tugas
Seksi Bimbingan Kerja mempunyai tugas Memberikan Petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi narapidana / anak didik; - Sub Seksi Sarana Kerja;
Tugas
Sub Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja; - Seksi Pengelolaan Hasil Kerja;
Tugas
Seksi Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas mengolah hasil kerja narapidana / anak didik dan membantu memasarkan hasil kerja narapidana / anak didik;
- Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
Tugas
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib
Fungsi
- Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
- Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
- Seksi Keamanan;
Tugas
Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan; - Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;
Tugas
Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
- Kesatuan Pengamanan LAPAS.
Tugas
Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS
Fungsi
- Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
- Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
- Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
- Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
- Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.