Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MAKASSAR
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI SELATAN

TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarkat dan memberikan keterampilan agar setelah menjalani masa hukuman dapat hidup mandiri dan menjalankan usaha.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

STRUKTUR ORGANISASI

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar terdiri dari:
  1. Bagian Tata Usaha;
    Tugas
    Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
    Fungsi
    • Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
    Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari :
    1. Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
      Tugas
      Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian;
    2. Urusan Umum;
      Tugas
      Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
    3. Urusan Keuangan;
      Tugas
      Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan kebendaharaan;
  2. Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik;
    Tugas
    Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
    Fungsi
    • Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    • Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
    Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik Terdiri dari :
    1. Seksi Registrasi;
      Tugas
      Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    2. Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan;
      Tugas
      Seksi Bimibingan Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana / anak didik ;
    3. Seksi Perawatan;
      Tugas
      Seksi Perawatan mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
  3. Seksi Kegiatan Kerja;
    Tugas
    Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja
    Fungsi
    • Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana / anak didik dan mengelola hasil kerja;
    • Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
    Seksi Kegiatan Kerja Terdiri dari :
    1. Sub Seksi Bimbingan Kerja;
      Tugas
      Seksi Bimbingan Kerja mempunyai tugas Memberikan Petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi narapidana / anak didik;
    2. Sub Seksi Sarana Kerja;
      Tugas
      Sub Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
    3. Seksi Pengelolaan Hasil Kerja;
      Tugas
      Seksi Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas mengolah hasil kerja narapidana / anak didik dan membantu memasarkan hasil kerja narapidana / anak didik;
  4. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
    Tugas
    Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib
    Fungsi
    • Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
    • Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
    Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Terdiri dari :
    • Seksi Keamanan;
      Tugas
      Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
    • Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;
      Tugas
      Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
  5. Kesatuan Pengamanan LAPAS.
    Tugas
    Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS
    Fungsi
    • Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
    • Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
    • Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
    • Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
    • Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
    Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan LAPAS yaitu:
    • Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
    • Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.
logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MAKASSAR
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN

Jl. Sultan Alauddin, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
0411-868 547 Faxmile 0411-868 547

Email Kehumasan
humaslapasmakassar@kemenkumham.go.id

humaslapasmakassar@gmail.com

Email Aduan
PengaduanLapasMakassar@kemenkumham.go.id

Hari ini118
Kemarin42
Minggu ini267
Bulan ini160
Total 30737

02-05-2024