Tindak Tegas Predaran Handphone, Lapas Makassar Gelar Pemusnahan Barang Sitaan

IMG 20231123 WA0145 750x375

Makassar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar sebagai pusat pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Siang ini laksanakan pemusnahan barang sitaan warga binaan Lapas Kelas I Makassar diarea kunjungan Lapas Kamis, (23/11/2023).

Pemusnahan ini Dilaksanakan di hadapan pengunjung dan warga binaan Lapas Kelas I Makassar yang turut disaksikan oleh  Inspektur Wilayah I Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ika Yusanti didampingi Kepala Lapas Kelas I Makassar, Teguh Pamuji, bersama jajaran pejabat struktural Lapas Kelas I Makassar.

Sementara itu, Kalapas Makassar Teguh Mengatakan, Pemusnahan Headphonei ni Bertujuan sebagai penindakan pemusnahan hasil barang sitaan warga binaan yang masuk dalam kategori barang terlarang atau Zero HALINAR (Handphone Pungli dan Narkoba). Teguh Pamuji  mengatakan seluruh barang sitaan ini disita ketika petugas melaksanakan kontrol keliling blok dan kegiatan sidak blok hunian warga binaan.

Seluruh barang ini dikumpulkan dari sitaan pegawai ketika kontrol blok dan ada juga dari beberapa hasil sidak. Barang sitaan ini kami hancurkan kemudian kita kumpulkan lagi dimasukkan kedalam pohon barang sitaan lapas di area kunjungan. Semoga kegiatan ini dapat menjadi efek jera warga binaan untuk tidak melanggar aturan

“Saya yakin dan percaya bahwa bapak ibu sekalian dapat hidup lebih baik tanpa adanya handphone ini. Saya mengingatkan masing-masing bahwa tidak lagi yang coba-coba menyeludupkan handphone maupun barang-barang terlarang kedalam Lapas,” ungkap Teguh.

Ika Yusanti dalam sambutannya mengapresiasi Kalapas Makassar dan jajarannya karena mempunyai komitmen terhadap memberantas barang-barang terlarang.

“Dalam hal ini mengimplemntasikan 3 kunci dari arahan kemenkumhan yakni 1. Deteksi dini, 2. Komitmen memberantas Narkoba, dan ke 3 Sinergitas antar aparat Hukum,” Pungkasnya.

Lanjut, Ika, Hal yang dilakukan ini adalah implementasi dari deteksi dini karena kita khawatirkan adanya handphone adanya senjata tajam itu bisa saja dilakukan adanya hal-hal yang terlarang. Artinya pak kalapas dengan jajaran sangat-sangat menjunjung tinggi program pemerintah untuk zero narkoba Indonesia dan juga melaksanakan komitmennya untuk pemberantasan Narkoba dan Handphone di Lapas Kelas I Makassar melalui deteksi dini melalui penggeledahan-pengeledahan.

“Atas nama Menteri Hukum dan Ham bapak Inspektur Jenderal kami menyatakan komitmen Kemenkumham apabila ada pihak-pihak atau oknum-oknum kami akan tindak tegas baik pada warga binaan maupun pegawai berdasarkan permenkumham tentang hak kewajiban dan larangan juga tata tertib Lapas Rutan,” Katanya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada bapak Kalapas dan teman-teman warga binaan untuk terus mendukung Lapas Kelas I Makassar senantiasa aman dan kondusif ini adalah rumah sementara waktu untuk saudara maka tolong dijaga ketertiban da keamanannya,” jelas Ika Yusanti. (*)

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MAKASSAR
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN

Jl. Sultan Alauddin, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
0411-868 547 Faxmile 0411-868 547

Email Kehumasan
humaslapasmakassar@kemenkumham.go.id

humaslapasmakassar@gmail.com

Email Aduan
PengaduanLapasMakassar@kemenkumham.go.id

Hari ini69
Kemarin42
Minggu ini218
Bulan ini111
Total 30688

02-05-2024